Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN PENGHARGAAN SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2025

USULAN PENGHARGAAN SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X, XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2025

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 332/BUA.2/KP5.8/II/2025 tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun untuk Periode Tahun 2025.

Yang ditujukan kepada Yth : 1.Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung; 2.Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung; 3.Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 4.Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pengumuman Pendaftaran Satya 2025.pdf

256 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I (Panduan Tingkat Pertama).pdf

571 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II (Panduan Tingkat Banding).pdf

522 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.