Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/USULAN RENCANA PENGASURANSIAN BMN TAHUN ANGGARAN 2022

USULAN RENCANA PENGASURANSIAN BMN TAHUN ANGGARAN 2022

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis 17 Februari 2021. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 551/SEK/PL.01./2/2021. Tanggal 18 Februari 2021. Tentang Usulan Rencana Pengasuransian BMN Tahun Anggaran 2022.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan. 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Tinglkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

USULAN RENCANA PENGASURANSIAN BMN TA 2022_551_SEK_PL_01_2_2021.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•