Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI DATA INDIKATIF PERSERTIPIKATAN TANAH TA 2025 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

VERIFIKASI DATA INDIKATIF PERSERTIPIKATAN TANAH TA 2025 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta - Humas : Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:162/SEK/PL1.2/VI/2024 tentang Verifikasi Data Indikatif Persertipikatan Tanah TA 2025 di Lingkungan Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth. Pimpinan Satuan Kerja ( Daftar terlampir).

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Surat Edaran Pensertipikatan Tanah Tahun 2024_sign.pdf

458 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.