Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39 /2006

VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39 /2006

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pegendali Pembangunan Kementerian Bappenas Nomor 00217 /PP.09.04/Dt9.1/01/2022 Tanggal 07 Januari 2022 Hal Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2021 pada Aplikasi e-Monev Ver.3 berdasarkan PP 39 /2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan validasi data atas pelaporan PP 39 /2006 Triwulan N Tahun 2021. Bersama ini pula disampaikan beberapa hal :

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sekma_Verifikasi_e-monev_TW_IV.pdf

466 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•