Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/WORKSHOP REPLIKASI PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN PERCONTOHAN TAHAP II

WORKSHOP REPLIKASI PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN PERCONTOHAN TAHAP II

rudy
•

Jakarta - Humas, Jum’at 29 September 2017. Bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 888/SEK/HM.02.3/09/2017 tanggal 29 September 2017 Perihal Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Percontohan Tahap II, yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Para Ketua Pengadilan Percontohan tahap II, untuk dapat menghadiri acara tersebut dengan di dampingi oleh Operator TI.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

6 Berkas
DOCX

ANJUNGAN E-SKUM.docx

76 KB•Dokumen Resmi
XLSX

FORM KEHADIRAN RAPAT ATR ESKUM.xlsx

11 KB•Dokumen Resmi
XLSX

matriks revisi eskum atr.xlsx

11 KB•Dokumen Resmi
PDF

TOR.pdf

398 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Sekma.pdf

104 KB•Dokumen Resmi
PDF

Spesifikasi ESKUM dan ATR.pdf

190 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•