Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT TUNJANGAN KINERJA

KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT TUNJANGAN KINERJA

spoof

Jakarta-Humas, Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI dengan Nomor SK KMA 209 tahun 2020, SK KMA 210 Tahun 2020, SK KMA 578 Tahun 2020, Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SK KMA 209_TAHUN_2020.pdf

54.7 MBDokumen Resmi
PDF

SK KMA 210_TAHUN_2020.pdf

28.6 MBDokumen Resmi
PDF

SK SEKMA 578_TAHUN_2020.pdf

5.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.