Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2012

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT KERJA NASIONAL MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2012

okho

Jakarta-Humas. Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 072/KMA/SK/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding Dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2012 dan Surat Keputusan Nomor : 073/KMA/SK/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding Dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2012.

Keputusan ini disampaikan kepada Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampiran perihal tersebut diatas.(Mtw/Gun)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK_072_KMA_SK_VI_2012.pdf

418 KBDokumen Resmi
PDF

SK_073_KMA_SK_VI_2012.pdf

385 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.