Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 175/Sek/SK/XII/2013 tentang PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 175/Sek/SK/XII/2013 tentang PENETAPAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOORDINATOR WILAYAH DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

okho

Bersama ini disampaikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 175/Sek/SK/XII/2013 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_175_EDIT_TERAKHIR.pdf

445 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.