Beranda/Putusan/KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGRAAN NEGARA DI LINGKUNGAN MA RI dan BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGRAAN NEGARA DI LINGKUNGAN MA RI dan BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA
Jakarta-Humas, Bersama Ini disampaikan Mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai Berikut :
(sf/rnd)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
LHKPN.pdf
544 KB•Dokumen Resmi
