Komisi Yudisial Abaikan Permintaan MA Rapat pleno gagal menghasilkan keputusan
Jakarta "“ Komisi Yudisial tidak mempedulikan permintaan Mahkamah Agung agar meloloskan hakim agung baru dari unsur hakim karier. Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima mengatakan komisinya tak perlu memperhatikan kebutuhan MA akan karier. "Soal karier atau nonkarier tak diatur dlm undang-undang. Yang penting kredibel dan bagus," katanya sesuai rapat pleno di kantornya di Jakarta kemarin.
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan komisinya berprinsip menghasilkan hakim agung yang berkualitas serta pro terhadap pembaruan dan reformasi peradilan. MA adalah lembaga peradilan tertinggi sehingga hakim agung harus berkualitas. Apalagi yg berwenng memilih hakim agung adalah komisinya dan DPR.
Thahir menanggapi pernyataan juru bicara MA, Djoko Sarwoko, bahwa MA tak membutuhkan hakim agung dari unsur nonkarier. Menurut dia, komposisi jumlah hakim karir-nonkarier di lembaganya sudah ideal. Jumlah hakim nonkarier 14 orang, yang berarti sepertiga dari total jumlah hakim agung dari unsur karier. "Komisi Yudisial diharapkan bisa mengevaluasi kekurangan (hakim karier) pada seleksi hakim agung yang lalu," kata Djoko seusai salat Jum"™at di gedung MA, Jakarta, kemarin.
Menurut Djoko, semestinya Komisi Yudisial membicarakan komposisi hakim agung dengan MA. sebelum menggelar seleksi. Kini MA membutuhkan enam hakim agung yang terdiri atas empat hakim, perkara pidana umum, satu hakim perkara tata usaha Negara, dan satu hakim untuk perkara peradilan agama.
Komisi Yudisial menghasilkan enam calon yang siap diuji kelayakannya oleh parlemen. Di antara mereka, hanya ada dua calon dari unsure karier. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, calon yang diajukan ke parlemen sebanyak tiga kali dari jumlah kebutuhan. Maka harus ada 18 calon untuk mengisi enam kursi kosong di MA. Itu sebabnya, DPR meminta Komisi Yudisial menggenapi jumlah calon. Djoko mengatakan MA mungkin mengajukan kembali para calon dari hakim karier yang gagal seleksi. Sebelumnya, MA mengajukan 42 hakim karier, tapi hanya dua yang lolos hingga enam besar. "Saya dulu sudah gugur diajukan lagi, dan saya jadi (hakim agung)," katanya.
Komisi Yudisial kemarin menggelar rapat pleno untuk membahas permintaan DPR. Rapat selama tiga jam itu gagal menghasilkan keputusan karena terdapat beda pendapat antaranggota. Anggota komisi itu, Irawady Joenoes, mengusulkan calon yang gagal diseleksi lagi dengan menurunkan standar penilaian. Tapi Thahir ingin ada seleksi lagi untuk menghasilkan 12 calon. Komisi Yudisial akan menggelar rapat pleno lagi pada Senin depan sambil menanti surat resmi surat resmi dari DPR.
*Angelus Tito Sianipar
