Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/PENETAPAN ADMIN AGENCY DAN VERIFIKATOR SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE) PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

PENETAPAN ADMIN AGENCY DAN VERIFIKATOR SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE) PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

spoof

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Kepala Unit Pangadaan barang / Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI, Nomor 73/Bua.UKPBJ/I/2019 tanggal 18 januari 2019 tentang Penetapan Admin Agensi dan Verifikator Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Berikut kami lampirkan Surat Keputusan Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Mahkamah Agung RI Nomor 73/Bua.UKPBJ/SK/I/2019 sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_pengadaan_barang_jasa.pdf

272 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.