Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/PENYAMPAIAN SK ULP (UNIT LAYANAN PENGADAAN) KOORDINATOR WILAYAH PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG RI

PENYAMPAIAN SK ULP (UNIT LAYANAN PENGADAAN) KOORDINATOR WILAYAH PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Bagikan:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan SK Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 4A/SEK/SK/II/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan link SK tersebut. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_4A_NEW.pdf

7.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•