Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT EDARAN SEKRETARIS MA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERLAKUAN LAYANAN PROMOSI MUTASI KESEKRETARIATAN, PINDAH ANTAR INSTANSI, DAN JABATAN FUNGSIONAL BERBASIS ELEKTRONIK PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUN

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERLAKUAN LAYANAN PROMOSI MUTASI KESEKRETARIATAN, PINDAH ANTAR INSTANSI, DAN JABATAN FUNGSIONAL BERBASIS ELEKTRONIK PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUN

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/SEK/SK/III/2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, telah dilakukan pengembangan fitur layanan kepegawaian berupa promosi mutasi kesekretariatan, pindah antar instansi, dan jabatan fungsional berbasis elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Berkenaan hal tersebut, disampaikan bahwa mulai tahun 2023:

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2023:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE_Sesma Nomor 1 Tahun 2023_sign.pdf

1.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.