Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Putusan/SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN URUSAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI

okho

JAKARTA-HUMAS. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung telah membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, sebagaimana dituangkan dalam Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nomor : 01a/SK/BUA/I/2009 tertanggal 05 Januari 2009.

Anggota Unit Layanan tersebut adalah para pegawai yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,

Surat selengkapnya dapat didownloaddi sini(tgh/guns).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.