Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/AKURASI DATA YURISDIKSI PENGADILAN

AKURASI DATA YURISDIKSI PENGADILAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 785/SEK/OT.00/08/2017. Tanggal 11 Agustus 2017. Tentang Akurasi Data Yurisdiksi Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 133/KMA/SK/VII/2017. Tanggal 19 Juli 2017. Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017. Tentang Pengadaan Hakim dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015. Tetang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Yang ditujukan kepada YTH Para Ketua Pengadilan Tk Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan surat dan lampirannya sebagai berikut . (ds/rsd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Sekma.pdf

851 KB•Dokumen Resmi
XLSX

FORM AKURASI DATA YURISDIKSI PENGADILAN.xlsx

13 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
AKURASI DATA YURISDIKSI PENGADILAN | Mahkamah Agung RI