Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/ALIH FUNGSI ATAS KENDARAAN DINAS JABATAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN TINDAKLANJUT KENDARAAN DINAS DALAM KONDISI RUSAK BERAT DALAM RANGKA PERSIAPAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026

ALIH FUNGSI ATAS KENDARAAN DINAS JABATAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN TINDAKLANJUT KENDARAAN DINAS DALAM KONDISI RUSAK BERAT DALAM RANGKA PERSIAPAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan persiapan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, masih banyak tercatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta kendaraan bermotor roda empat dalam kondisi rusak berat belum melakukan proses penghapusan (daftar terlampir).

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Sekma Alih Fungsi.pdf

172 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran Surat Sekma Alih Fungsi.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.