Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Audiensi Pimpinan Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia

Audiensi Pimpinan Mahkamah Agung dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Audiensi Pimpinan Mahkamah Agung dengan SHI dan Silaturahmi Juru Bicara Pengadilan Seluruh Indonesia dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Sdr/I untuk hadir mengikuti Audiensi tersebut yang akan dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Informasi selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Audiensi-Pimpinan-Mahkamah-AGung--dengan-Solidaritas-Hakim-Indonesia.pdf

499 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.