Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA ALAM

BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA ALAM

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Barat menimbulkan kerusakan dan korban jiwa sehingga perlu adanya empati dan dukungan dari seluruh pihak agar meringankan beban para korban.

Berkaitan dengan hal tersebut Plt. Sekretaris Mahkamah Agung mengharapkan kesediaan Yang Mulia dan Bapak/Ibu untuk memberikan bantuan kepada para korban, yang dapat ditransfer melalui rekening UPZ Baznas MA RI dengan nomor rekening 7777855410 (Bank Syariah Indonesia). Diharapkan bantuan tersebut dapat terkumpul sebelum tanggal 29 Mei 2024. Penyerahan bantuan akan dilakukan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 31 Mei 2024.

Informasi Selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Bantuan Kemanusiaan Sumatera Barat.pdf

87 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.