Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BATAS WAKTU PENGAJUAN USULAN ASURANSI BMN TAHUN 2024

BATAS WAKTU PENGAJUAN USULAN ASURANSI BMN TAHUN 2024

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 418a/BUA.4/PL.09/9/2022 perihal Fitur Asuransi BMN pada E-Sadewa versi 2.3, untuk itu Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Rosfiana, S.H., M.H. memohon kepada Kepala Biro Umum, para Sekretaris pada Unit eselon 1, dan para Sekretaris di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding untuk mengajukan usulan asuransi BMN TAHUN 2024 melalui aplikasi e-Sadewa, sebelum tanggal 31 Oktober 2022.

Informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

CAP_ BATAS WAKTU PENGAJUAN USULAN ASURANSI BMN 2024.pdf

310 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•