Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 636/SEK/KP.04/2/2021 tanggal 24 Pebruari 2021 perihal Biaya Mutasi Pejabat Struktural Kesekretariatan Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

SURAT EDARAN BIAYA MUTASI.pdf

706 KB•Dokumen Resmi
PDF

DAFTAR LAMPIRAN NAMA BIAYA MUTASI.pdf

150 KB•Dokumen Resmi
PDF

1 SURAT PERMOHONAN.pdf

32 KB•Dokumen Resmi
PDF

2 KP4.pdf

82 KB•Dokumen Resmi
PDF

3 SURAT PERNYATAAN.pdf

82 KB•Dokumen Resmi
PDF

4 DATA SUPPLIER.pdf

37 KB•Dokumen Resmi
PDF

5 TIBA BERANGKAT.pdf

108 KB•Dokumen Resmi
PDF

6 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

75 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•