Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA PINDAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA

BIAYA PINDAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 7/SEK/PENG.KP4.1,3/llI/2026 tanggal 4 Maret 2026 perihal Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum Kelas I A Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung Rl, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

7 Berkas
PDF

Biaya Pindah JPT Pratama.pdf

157 KBDokumen Resmi
PDF

1 SURAT PERMOHONAN.pdf

32 KBDokumen Resmi
PDF

2 KP4.pdf

84 KBDokumen Resmi
PDF

3 SURAT PERNYATAAN.pdf

82 KBDokumen Resmi
PDF

4 DATA SUPPLIER.pdf

37 KBDokumen Resmi
PDF

5 TIBA BERANGKAT.pdf

336 KBDokumen Resmi
PDF

6 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

63 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.