Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/BIAYA PINDAH PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN TAHUN 2026

BIAYA PINDAH PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas pindah pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya tahun 2026, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam mengusulkan pembayaran biaya pindah bagi pegawai yang berada di wilayahnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Biaya Pindah Kesekretariatan.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.