Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI YANG DINYATAKAN LULUS SEBAGAI CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN CALON HAKIM YUSTISIAL PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI YANG DINYATAKAN LULUS SEBAGAI CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN CALON HAKIM YUSTISIAL PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan hasil seleksi Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial yang telah dilaksanakan, dengan ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Daftar nama-nama yang dinyatakan lulus di bawah ini disusun berdasarkan abjad, sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Calon HT HY Bawas.pdf

859 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.