Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR NOMINATIF USUL KENAIKAN PANGKAT NON KPO PER APRIL 2017

DAFTAR NOMINATIF USUL KENAIKAN PANGKAT NON KPO PER APRIL 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam rangka mempercepat penyelesaian usul kenaikan Pangkat dengan sistem manual (Non KPO) bersama ini disampaikan nama-nama pegawai (tenaga Non Teknis) yang akan diusulkan kenaikan Pangkatnya per 1 April 2017. Yang ditujukan Kepada YTH. Para Pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut.

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

surat (2).pdf

50 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran kenaikan pangkat per april 2017.pdf

469 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•