Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DAFTAR SATKER YANG BELUM LENGKAP DALAM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN II TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

DAFTAR SATKER YANG BELUM LENGKAP DALAM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN II TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 1958/SEK/OT.01.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022, tentang Daftar Satker Yang Belum Lengkap Dalam Melakukan Pelaporan Triwulan II TA 2021 pada Aplikasi e-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006 .

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada empat (4) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

e-Monev versi 3 .pdf

1019 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DAFTAR SATKER YANG BELUM LENGKAP DALAM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN II TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | Mahkamah Agung RI