Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA CENTRE MAHKAMAH AGUNG TIDAK AKTIF UNTUK SEMENTARA

DATA CENTRE MAHKAMAH AGUNG TIDAK AKTIF UNTUK SEMENTARA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan adanya pekerjaan pemasangan perangkat infrastruktur TI di gedung Tower, penggantian perangkat jaringan di gedung utama (A, B, C, dan D), gedung F, G, dan H. Serta adanya pemadaman listrik oleh PLN. Maka dengan ini Biro Hukum dan Humas mengumumkan bahwa data center Mahkamah Agung beserta aplikasi-aplikasinya untuk sementara akan dimatikan, mulai hari ini Jum’at, 9 Desember 2016 pukul 17.00 WIB sampai dengan Senin, 12 Desember 2016. Data center akan dapat diakses kembali pada hari Selasa, 13 Desember 2016. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DATA CENTRE MAHKAMAH AGUNG TIDAK AKTIF UNTUK SEMENTARA | Mahkamah Agung RI