Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DATA KELENGKAPAN PERSIAPAN OPERASIONAL SATUAN KERJA BARU

DATA KELENGKAPAN PERSIAPAN OPERASIONAL SATUAN KERJA BARU

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 s.d 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan (86) Delapan Puluh Enam Pengadilan Baru di (4) empat Lingkungan Peradilan, Maka guna persiapan Operasional Pengadilan baru dimohon untuk mengisi form kelengkapan sarana dan prasarana . Yang ditujukan kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Militer dan TUN. Maka dengan ini lampirkan surat dan Lampirannya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-911183200.pdf

356 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DATA KELENGKAPAN PERSIAPAN OPERASIONAL SATUAN KERJA BARU | Mahkamah Agung RI