Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/DISTRIBUSI PERJANJIAN KERJASAMA MAHKAMAH AGUNG DAN PT POS INDONESIA (PERSERO) TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT

DISTRIBUSI PERJANJIAN KERJASAMA MAHKAMAH AGUNG DAN PT POS INDONESIA (PERSERO) TENTANG PENGIRIMAN DOKUMEN SURAT TERCATAT

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung No.57/S.Kel/Bua.6/HK.00/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1.Panitera Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Mahkamah Agung, 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan umum, 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, 5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, 6. Kepala Badan Pengawasan, 7. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, 8. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, 9. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat tersedia dalam link berikut https://bit.ly/pksposma.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pemberitahuan Surat Tercatat MA-POS.pdf

1.0 MBDokumen Resmi
PDF

Surat Kel Distribusi Perjanjian Kerjasama Mahkamah Agung Dan PT Pos Indonesia (Persero).pdf

271 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.