Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/EVALUASI LANJUTAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

EVALUASI LANJUTAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 1 Agustus 2019. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor : 1163/SEK/OT.01.1/ 8/2019. Tanggal 1 Agustus 2018.

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan “Evaluasi Lanjutan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya”. Yang akan di selenggarakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2019 s.d Jum’at, 9 Agustus 2019 di Mercure Convention Center Ancol.

Yang di tujukan Kepada 177 orang Ketua Pengadilan Calon unit kerja berpredikat WBK yang akan menjadi peserta pada acara tersebut.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya (er/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan mercure 177.pdf

642 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•