Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) HASIL SURVEI IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) HASIL SURVEI IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Selasa, 14 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor: 1113/SEK/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 Juli 2020, perihal : Focus Group Discussion (FGD) hasil Survei Implementasi Budaya Kerja

Yang ditujukan Kepada Yth: (daftar terlampir)

Menindaklanjuti pelaksanaan Survei Implementasi Budaya Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dimohon kehadiran Bapak/Ibu pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tujuan untuk validasi hasil survey. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Focus Group Discussion (FGD) hasil Survei Implementasi Budaya Kerja.pdf

6.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) HASIL SURVEI IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA | Mahkamah Agung RI