Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HAK CUTI TAHUNAN DAN PEMANTAUAN KEHADIRAN APARATUR NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H

HAK CUTI TAHUNAN DAN PEMANTAUAN KEHADIRAN APARATUR NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H

rudy
•

Jakarta – Humas : Menyusul Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 685A / SEK / KS.00 / 5 / 2019 tanggal 22 Mei 2019 hal pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 dengan memperhatikan keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri sipil Tahun 2019 serta menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B / 26 / M. SM.00.01 / 2019 tanggal 27 Mei 2019 hal Laporan Hasil Pematauan Keehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

Berikut surat Sesma :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hak_ cuti _tahunan & pemantauan_ kehadiran.pdf

0 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•