HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
rusdi
•Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan umum Tahun 2019 sebagai " Hari Libur Nasional " Maka dengan ini Kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :
Lampiran Dokumen
PDF
img-412192031.pdf
429 KB•Dokumen Resmi
