Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 604/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Ketua Panitia Seleksi

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Akhir Pasca_Sanggah Seleksi_Pengadaan PNS MA TA 2024_sign.pdf

147 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I_Rekap Hasil Akhir Pasca Sanggah Pengadaan SKD dan SKB Pengadaan PNS TA 2024.pdf

6.2 MBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II_Rincian Hasil Akhir Pasca Sanggah Pengadaan SKD dan SKB Pengadaan PNS TA 2024.pdf

21.5 MBDokumen Resmi
DOCX

lampiran III_Surat Pernyataan 5 Poin_CPNS MA TA 2024.docx

22 KBDokumen Resmi
DOC

lampiran IV_Surat Pengunduran Diri_CPNS MA TA 2024.doc

52 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.