Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Hasil Pelaksanaan Seleksi Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2026

Hasil Pelaksanaan Seleksi Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2026

Bagikan:

Jakarta - Humas; Berdasarkan rangkaian seleksi Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial yang telah dilaksanakan, dengan ini diumumkan nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Daftar nama yang dinyatakan lulus seleksi di bawah ini disusun berdasarkan abjad sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:  

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman hasil seleksi Hatiwas dan HY Bawas (1).pdf

1017 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•