Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi, Uji Kompetensi, profile assessment, dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Scleksi Jabatan Hakim Tingg Pemilah Perkara Mahkamah Agung Tahun 2025 mulai dari tanggal 14 November 2025 s.d. 18 Desember 2025, bersama ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara disusun berdasarkan urutan ranking sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman htp _251218_183403.pdf

77 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.