Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PENELAHAAN PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2025 PADA MAHKAMAH AGUNG RI

HASIL PENELAHAAN PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA TAHUN 2025 PADA MAHKAMAH AGUNG RI

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 542/SEK/PL1.2.1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 hal Permohonan Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2025, pada prinsipnya kami menyetujui Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

12 Berkas
PDF

Hasil Penelahaan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2025 pada Mahkamah Agung RI (1).pdf

236 KBDokumen Resmi
PDF

CHF_Perubahan_RKBMN_MA_2025_ttd.pdf.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pemanfaatan.pdf.pdf

114 KBDokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pemeliharaan.pdf.pdf

233 KBDokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pemindahtanganan.pdf.pdf

114 KBDokumen Resmi
PDF

daftar_tidak_setuju_pengadaan.pdf.pdf

129 KBDokumen Resmi
PDF

Pemeliharaan.pdf.pdf

4.1 MBDokumen Resmi
PDF

Pengadaan.pdf.pdf

6.4 MBDokumen Resmi
PDF

RP3BMN_Pemanfaatan.pdf.pdf

516 KBDokumen Resmi
PDF

RP3BMN_Pemindahtanganan.pdf.pdf

3.1 MBDokumen Resmi
PDF

RP3BMN_Penghapusan.pdf.pdf

3.8 MBDokumen Resmi
PDF

1 Ikhtisar RKBMN Perubahan 2025.pdf

288 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.