Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PENGUMUMAN SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

HASIL PENGUMUMAN SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL/Japati/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II/a) Mahkamah Agung RI Tahun 2018 dan Hasil Rapat Koordinasi Panitia Seleksi Tanggal 18 April 2018, maka dengan ini disampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Japati dan Pengumuman perubahan jadwal tahapan Pelaksanaan seleksi . Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut :

(sf/rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

perubahan jdwal.pdf

403 KB•Dokumen Resmi
PDF

Peserta yang berhak.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•