Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL RAPAT TELAAH PROMOSI DAN MUTASI, PINDAH TUGAS PEGAWAI NON TEKNIS WILAYAH MUTASI I

HASIL RAPAT TELAAH PROMOSI DAN MUTASI, PINDAH TUGAS PEGAWAI NON TEKNIS WILAYAH MUTASI I

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 5 Oktober 2018. Berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tertanggal 2 Oktober 2018 perihal Hasil Rapat Telaah Promosi dan Mutasi, Pindah Tugas Peggawai Non Teknis Wilayah Mutasi I. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Lampiran Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Mutasi I.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HASIL RAPAT TELAAH PROMOSI DAN MUTASI, PINDAH TUGAS PEGAWAI NON TEKNIS WILAYAH MUTASI I | Mahkamah Agung RI