Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL RAPAT TELAAH PROMOSI DAN MUTASI TENAGA KESEKRETARIATAN

HASIL RAPAT TELAAH PROMOSI DAN MUTASI TENAGA KESEKRETARIATAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Sesuai Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Agus Zainal Muttaqien kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor 64/Bua.2/Mts.06.1/4/2017 tanggal 18 April 2017, Berikut terlampir daftar lampiran hasil Rapat Promosi/Mutasi Tenaga Kesekretariatan atas nama Khairul R, S.E dkk/262 orang dan Pindah Tugas atas nama Achamd Sudrajat, SH., M.Si., dkk/11. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

tenaga_kesekretariatan.pdf

9.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

pejabat_non_teknis_12_april.pdf

455 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•