Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MUDA TATA USAHA NEGARA DAN PANITERA PENGGANTI KAMAR AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MUDA TATA USAHA NEGARA DAN PANITERA PENGGANTI KAMAR AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus s.d. 22 Agustus 2023 dan menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya, sebagai mana terlampir dibawah ini.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Hasil Seleksi Panitera muda TUN 2023.pdf

237 KBDokumen Resmi
PDF

jadwal pelaksanaan_dan tata cara_pelaksanaan uji kompetensi.pdf

363 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.