Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 37/SEK/PENG.KP1.1.7/XI/2024 tanggal 1 November 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Ketua Panitia Seleksi.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil_Seleksi Administrasi Pasca Sanggah_PPPK MA 2024 (06-11-2024)_sign.pdf

136 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.