Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar pada tahap Assessment Center / Uji Kompetensi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 21 Mei 2021 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Panitia Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Dasar Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pada Mahkamah Agung Tahun 2021:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Panitia_Seleksi_Japati.pdf

4.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 | Mahkamah Agung RI