Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

azizah

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Ipengumuman ini berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya;

2. Bahwa sosialisasi pelaksanaan Profile Assesment akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 dan untuk pelaksanaan Profile Assesment dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8Januari 2024;

3. Bahwa tata cara pelaksanaan Profile Assesment sebagaimana lampiran I s.d I dalam pengumuman ini.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI PANMUD PIDUM DAN PERDATA KHUSUS.pdf

313 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.