Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Himbauan Berpartisipasi dalam Acara The Asset Manager 2023

Himbauan Berpartisipasi dalam Acara The Asset Manager 2023

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Nomor UND-46/LMAN/2023 hal Penyelenggaraan Kompetisi The Asset Manager 2023 tanggal 24 Juli 2023, dengan in kami menghimbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat berpartisipasi dalam kompetisi tersebut sebagai upaya mencari para pengelola aset negara yang memiliki semangat dan kemampuan eksekusi yang tinggi, serta mampu melahirkan konsep, inovasi atau pendekatan baru dalam pengeloalan aset.

Adapun tata cara partisipasi dalam kegiatan tersebut sebagaimana terlampir. Untuk konfirmasi keikutsertaan, mohon menghubungi narahubung Sdri. Ulfah Apriani (081286151313).

Info selengkapnya klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Himbauan Berpartisipasi dalam Acara The Asset Manager 2023.pdf

761 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.