Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN KESIAPSIAGAAN DAN PENGAMANAN SISTEM ELEKTRONIK SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU PADA SEKTOR PEMERINTAHAN

HIMBAUAN KESIAPSIAGAAN DAN PENGAMANAN SISTEM ELEKTRONIK SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU PADA SEKTOR PEMERINTAHAN

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan akan berlangsungnya libur dan cuti bersama dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 dan dengan mempertimbangkan potensi peningkatan serta risiko terkait operasional sistem teknologi Informasi selama periode tersebut. Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan operasional dan perlindungan terhadap sistem teknologi informasi, langkah-langkah antisipatif dan preventif harus diambil secara menyeluruh untuk memitigasi risiko gangguan operasional maupun ancaman keamanan siber yang mungkin timbul.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE Himbauan Keamanan.pdf

253 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.