Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN PENGGALANGAN DANA KORBAN GEMPA WILAYAH SULAWESI TENGAH

HIMBAUAN PENGGALANGAN DANA KORBAN GEMPA WILAYAH SULAWESI TENGAH

rudy
•

Jakarta-Humas : Senin 1 Oktober 2018. Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di Palu dan Donggala Wilayah Sulawesi Tengah, Mahkamah Agung menghimbau kepada seluruh keluarga besar Mahkamah Agung dan seluruh warga Peradilan untuk berpartisipasi melakukan pengumpulan dana sebagai bentuk empati dan kepedulian untuk meringankan beban penderitaan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Donasi uang dapat disalurkan melalui Mahkamah Agung di nomor rekening BNI 1752222227. an. Mahkamah Agung Peduli, Kantor Cabang Utama Pecenongan Jakarta Pusat atau Nomor Rekening BNI Syariah 1751111119. An. Mahkamah Agung Peduli, Kantor Cabang Bendungan Hilir Raya.

Untuk Informasi selengkapnya sebagaimana Surat pengumuman di bawah ini. (ds/rs.ah)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

gempa palu.pdf

509 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•