Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN TIDAK BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN MONITORING CUTI & PERJALANAN DINAS

HIMBAUAN TIDAK BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN MONITORING CUTI & PERJALANAN DINAS

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka dihimbau bagi seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Himbauan_Tidak Bepergian_ke luar daerah_dan monitoring cuti dan_Perjalanan dinas.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•