Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN UNTUK IKUT SERTA DALAM LOMBA VIDEO BLOG (VLOG) DAN LKTI HUT IKAHI KE 68

HIMBAUAN UNTUK IKUT SERTA DALAM LOMBA VIDEO BLOG (VLOG) DAN LKTI HUT IKAHI KE 68

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Dalam rangka peringatan HUT IKAHI ke-68 dengan Tema “Solidaritas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemic Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung” Pengurus Pusat IKAHI akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan, antara lain Lomba Video Blog (VLOG) dan Karya Tulis Ilmiah (LKTI) .

Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami sampaikan Surat PP IKAHI ;

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Himbauan untuk Ikut Serta Dalam Lomba Video Blog (VLOG) dan LKTI HUT IKAHI ke 68(1).pdf

821 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HIMBAUAN UNTUK IKUT SERTA DALAM LOMBA VIDEO BLOG (VLOG) DAN LKTI HUT IKAHI KE 68 | Mahkamah Agung RI