Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN UNTUK PARA PEJABAT ESELON I, KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

HIMBAUAN UNTUK PARA PEJABAT ESELON I, KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 91/SEK/HM.00/03/2017 tanggal 3 Maret 2017. Dihimbau kepada para Pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama agar berhati-hati, waspada dan tidak terpengaruh dengan segala bentuk modus penipuan yang terus berkembang dan berulang dengan mengatas namakan Sekretaris Mahkamah Agung RI. (rv/rn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Sekma.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HIMBAUAN UNTUK PARA PEJABAT ESELON I, KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI