Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Imbauan Pemberian Masukan Terhadap Pedoman Penulisan, Alur Perkara dan Format Baku/ Templat Penyesuaian KUHP/KUHAP

Imbauan Pemberian Masukan Terhadap Pedoman Penulisan, Alur Perkara dan Format Baku/ Templat Penyesuaian KUHP/KUHAP

Bagikan:

Jakarta – Humas: Berdasarkan imbauan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Nomor 112/WKMA.Y/HK2.1/1X/2026, tertanggal 2 September 2026, perihal; Imbauan Pemberian Masukan Terhadap Pedoman Penulisan, Alur Perkara Dan Format Baku/ Templat Penyesuaian KUHP/KUHAP.

Informasi selengkapnya, berikut imbauan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Himbuan KPT.pdf

212 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•